Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini telah dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan dan bertempat di Aula SMA Negeri 2 Bangkinang Kota. Kegiatan ini dihadiri oleh 50 orang peserta yang terdiri dari perwakilan pengurus OSIS, anggota PIK-R (Pusat Informasi dan Konseling Remaja), serta siswa kelas XI. Secara umum, pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan tertib, interaktif, dan mencapai tujuan yang diharapkan. Adapun rangkaian kegiatan dapat dideskripsikan sebagai berikut:
Antusiasme Peserta
Peserta menunjukkan tingkat partisipasi yang sangat tinggi selama kegiatan berlangsung. Hal ini terlihat dari keaktifan siswa dalam mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab. Banyak peserta mengajukan pertanyaan yang relevan dan kontekstual dengan kehidupan remaja, seperti mengenai konsekuensi hukum dari penyebaran pesan pribadi tanpa izin, serta bentuk tekanan emosional dalam hubungan pacaran yang berkaitan dengan permintaan foto pribadi. Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa peserta memiliki kesadaran awal terhadap isu kekerasan berbasis gender dan ruang digital, serta keinginan untuk memahami aspek hukumnya secara lebih mendalam.
Distribusi dan Pemahaman Pengetahuan
Materi mengenai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang pada awalnya dianggap kompleks dan sulit dipahami, berhasil disampaikan melalui pendekatan komunikatif dan menggunakan contoh-contoh yang dekat dengan kehidupan remaja. Melalui metode tersebut, peserta mulai memahami bahwa hubungan yang sehat harus didasarkan pada rasa saling menghormati dan tidak mengandung unsur paksaan, ancaman, maupun manipulasi. Peserta juga memperoleh pemahaman bahwa hukum hadir sebagai instrumen perlindungan bagi korban serta sebagai sarana pencegahan terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual, baik secara langsung maupun melalui media digital.