Proyek pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para guru di PGRI Bangkinang mengenai hak-hak hukum mereka, khususnya dalam mengakses bantuan hukum. Banyak guru di daerah terpencil tidak menyadari hak-hak hukum mereka, yang menyebabkan terbatasnya akses terhadap bantuan hukum yang memadai. Metode yang digunakan dalam proyek ini adalah pendekatan partisipatif melalui pendidikan hukum yang disampaikan dalam bentuk lokakarya dan diskusi kelompok. Kegiatan ini juga mencakup simulasi kasus untuk memberikan pemahaman praktis kepada para peserta.