Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Lahan Yang Telah Berkekuatan
Hukum Tetap Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bangkinang
By Dr. RIAN PRAYUDI SAPUTRA S.H, M.H
08 Feb 2024
Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Lahan Yang Telah Berkekuatan
Hukum Tetap Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bangkinang
Abstrak
Eksekusi adalah hal menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Putusan pengadilan
yang dieksekusi adalah putusan yang mengandung perintah kepada salah satu pihak untuk membayar sejumlah
uang atau juga pelaksanaan putusan hakim yang memerintahkan pengosongan benda tetap, sedangkan pihak
yang kalah tidak mau melaksanakan putusan itu secara sukarela sehingga memerlukan upaya paksa dari
pengadilan untuk melaksanakannya. maka dari pada itu pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan terhadap
putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap pada Pengadilan Negeri Bangkinang yaitu eksekusi
riil dan eksekusi pembayaran sejumlah uang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Hambatan
hambatan dalam eksekusi pengosongan lahan terhadap putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum
tetap pada Pengadilan Negeri Bangkinang yaitu harta kekayaan terkesekusi tidak ada, putusan bersifat
deklarator, barang objek eksekusi di tangan pihak ketiga, eksekusi terhadap penyewa, barang yang hendak
dieksekusi dijaminkan kepada pihak ketiga, tanah yang hendak dieksekusi tidak jelas batasnya, perubahan status
tanah menjadi tanah negara, barang objek eksekusi berada di luar negeri, dua putusan saling berbeda, eksekusi
terhadap harta kekayaan bersama. Upaya yang di lakukan dalam eksekusi pengosongan lahan terhadap putusan
perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap pada Pengadilan Negeri Bangkinang yaitu upaya hukum
biasa di bagi menjadi perlawanan (verzet), banding, kasasi sedangkan upaya hukum istimewa, upaya hukum
istimewa di bagi menjadi peninjauan kembali (request civil), perlawanan dari pihak ketiga (derdenverzet).
Kata Kunci : Eksekusi, Pengosongan Lahan, Putusan Perkara Perdata