Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana pemisahan harta dalam perjanjian perkawinan (marriage
agreement) di Kota Pekanbaru dan apa sajakah hambatan-hambatan pemisahan harta dalam perjanjian perkawinan
(marriage agreement). Metode penelitian adalah Penelitian Hukum Yuridis Empiris dengan cara survey.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu memberikan gambaran suatu kejadian yang terjadi secara jelas dan
terperinci. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, Pertama, Pemisahan harta dalam perjanjian perkawinan
(marriage agreement) di Kota Pekanbaru yaitu harus dibuat dengan akta notaris yang dilakukan dihadapan notaris,
dibuat oleh para pihak yaitu calon suami dan calon istri atau pasangan suami istri dihadapan notaris, adapun isi
akta perjanjian kawin harus menyebutkan mengenai pemisahan harta tidak boleh bertentangan dengan hukum
Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan mengenai perjanjian perkawinan
termasuk pemisahan harta suami dan istri pada saat sekarang ini dicatat secara resmi di Kantor Urusan Agama
(KUA). Maka dari pada itu notaris mempunyai kewenangan yang sangat penting dalam pembuatan perjanjian
perkawinan karena notaris berwenang membuat akta otentik yang terdapat dalam Pasal 15 Ayat 1 UUJN. Kedua,
Hambatan-hambatan dalam pemisahan harta dalam perjanjian perkawinan (marriage agreement) yaitu suami
isteri beritikad buruk dalam hal utang piutang terhadap pihak ketiga, calon suami atau istri melanggar isi perjanjian
kawin, selama berlangsungnya pernikahan suami atau istri melanggar isi perjanjian kawin, terjadi sengketa
perdata mengenai isi perjanjian kawin, perjanjian hanya dapat diubah dengan persetujuan kedua pihak suami dan
istri, dan tidak merugikan kepentingan pihak ketiga, serta disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Tidak
banyak orang yang bersedia menandatangani perjanjian kawin/pranikah. Selama ini, perjanjian pranikah dianggap
hanya untuk memisahkan atau mencampurkan harta suami-istri. Akibatnya pihak yang mengusulkan dinilai
masyarakat sebagai orang yang ‘pelit’.