Pengabdian ini dilaksanakan bagi Pelaku Usaha Ritel yang berada di daerah Air Tiris Kecamatan Kampar, tujuan dari pengabdian masyarakat ini adalah untuk mengetahui tingkat Penerapan Etika Bisnis Berbasis Hadis dalam Pengelolaan Toko Dhuafa Mart kepada para pelanggannya. Kemudian tujuan berikutnya adalah untuk menanam prinsip-prinsip etika bisnis yang terinspirasi dari hadis, dalam pengelolaannya Toko Dhuafa Mart oleh pengelola dan karyawannya beberapa penerapan utamanya meliputi Pertama keadilan dan Kesetaraan: Toko Dhuafa Mart memberikan perlakuan yang adil kepada semua pelanggannya, tanpa memandang latar belakang sosial atau ekonomi mereka. Ini sejalan dengan ajaran hadis yang menekankan pentingnya keadilan dalam berbisnis. Kedua keterbukaan dan Kejujuran: Manajemen toko ini menerapkan transparansi dalam setiap transaksi dan komunikasi dengan pelanggan serta pemasok. Mereka mengutamakan kejujuran sebagai fondasi utama dalam hubungan bisnis mereka, sesuai dengan nilai-nilai yang dianjurkan dalam hadis. Ketiga kepedulian Sosial: Toko Dhuafa Mart tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar. Mereka secara aktif memberikan bantuan kepada yang membutuhkan dan mendukung program-program sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umum. Empat etika Berdagang: Pengelola toko ini menghindari praktik-praktik bisnis yang merugikan atau merugikan pihak lain. Mereka memastikan bahwa setiap produk yang mereka jual memenuhi standar kualitas dan keamanan yang tinggi, serta memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Dengan menerapkan prinsipprinsip etika bisnis berbasis hadis ini, Toko Dhuafa Mart bukan hanya menjadi tempat berbelanja, tetapi juga menjadi agen perubahan sosial yang positif dalam komunitasnya
Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah dengan penyuluhan, presentasi dan diskusi. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa: Program pengabdian kepada masyarakat tentang pelatihan pemasaran produk UMKM yang Sesuai syariat ini dapat diselenggarakan dengan baik dan berjalan dengan lancar sesuai dengan rencana kegiatan yang telah disusun, hasil dari pengabdian ini disimpulakan bahwa: Pertama, membeikan pemahaman seputar produk UMKM yang baik dan sesuai standar, Kedua, Ketercapaian tujuan program kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang telah dilakukan dengan kolaborasi antara pemilik usaha dan pengabdi telah dilakukan semua dan sesuai dengan roundown acara maupun waktu yang telah ditentukan sebelumnya.
Kata Kunci: Hadis, Etika Bisnis, Syariah, Ritel